Kedudukan
- Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar merupakan perangkat dan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Kota Denpasar.
- Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Denpasar melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
- Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
Fungsi
- Menyelenggarakan pelayanan medis.
- Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
- Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
- Menyelenggarakan pendidikan dan latihan.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum dan keuangan.